Peran Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat Anggota Koperasi


Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam rapat ini semua anggota menggunakan hak-haknya sebagai anggota koperasi. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota ini dijadikan dasar untuk kerja koperasi dalam satu tahun mendatang.

Pada umumnya rapat anggota koperasi diadakan satu tahun sekali, sehingga rapat ini dikenal dengan sebutan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan rapat anggota diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika hal ini tidak bisa dilaksanakan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap anggota memiliki satu suara. Rapat anggota dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 10 persen jumlah anggota maupun atas kehendak pengurus.

Segala keputusan dalam rapat anggota dinyatakan syah atau memiliki kekuatan hukum jika diputuskan melalui pengambilan keputusan yang demokratis. Keputusan dinilai demokratis apabila rapat anggota itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 persen jumlah anggota. Apabila ini tidak tercapai, rapat ditunda paling lama dalam jangka waktu 7 hari.

Pengurus Koperasi


Perangkat organisasi lain adalah Pengurus Koperasi yaitu sekelompok orang yang diberi kepercayaan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota untuk menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota, dengan demikian pengurus merupakan pemegang kekuasaan rapat anggota. Pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan cara yang telah disepakati oleh rapat anggota, yaitu pemilihan langsung, pemilihan aklamasi, dan pemilihan formatur.

Tugas dan wewenang pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, menyelenggarakan rapat anggota, dan memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk waktu tertentu. Selain itu pengurus harus membuat laporan hasil pekerjaannya kepada rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan tugas, memelihara daftar buku anggota dan pengurus, serta memelihara semua kekayaan koperasi.

Anggaran dasar telah mengatur, untuk tugas-tugasnya itu pengurus berhak untuk memperoleh uang atau jasa tertentu dari SHU atau sisa hasil usaha setiap satu tahun sekali. Besar kecilnya uang jasa ditetapkan oleh AD/ART. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, namun setelah itu dapat dipilih kembali. Kepengurusan dapat saja berhenti sebelum masa bakti selesai.

Pemberhentian pengurus koperasi dapat dilakukan apabila terjadi:
(1) Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
(2) Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi, AD/ART serta peraturan koperasi lainnya.
(3) Sikap dan tindakan pengurus menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.

Pengawas Koperasi


Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diperlukan untuk mengawasi jalannya koperasi. Pengawas dipilih dari anggota yang memenuhi persyaratan sama untuk menjadi pengurus, dan memberikan pertanggung jawabannya kepada rapat anggota. Umumnya koperasi memilih tiga orang anggota sebagai pengawas, dengan posisi masing-masing sebagai ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Pengawas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dari pengurus. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan koperasi. Sedangkan wewenangnya adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh seluruh keterangan yang diperlukan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ini tentu saja harus didukung oleh para pengurus agar kegiatan koperasi selaras dengan AD/ART.

Selain itu di beberapa koperasi yang telah berkembang usahanya, ada yang mempekerjakan manajer dan karyawan. Manajer adalah orang yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja, sedangkan karyawan adalah orang yang dipekerjakan dan digaji atau diupah oleh koperasi (Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. 1999).