Pengertian, Fungsi dan Ciri Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi


Ditinjau dari aspek etimologis, koperasi yang berasal dari bahasa Inggris cooperation dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan. Usaha bersama tersebut berupa kegiatan ekonomi, sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan kata lain, koperasi adalah organisasi ekonomi yang terdiri atas sekumpulan orang-orang yang bekerja bersama-sama untuk kesejahteraan seluruh anggotanya.

Dalam penjelasan Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha berbadan hukum koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri-Ciri Koperasi Indonesia


Dari beberapa pengertian di atas, Rudy dan Hermawan (1996) mengemukakan bahwa pada dasarnya koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
(1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Hal ini tidak berarti koperasi tidak perlu modal, tetapi dengan adanya modal, koperasi tidak boleh menghilangkan atau mengaburkan makna sebagai kumpulan orang. Berarti, koperasi mengabdi dan mensejahterakan anggotanya.
(2) Segala kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya, yang berarti koperasi merupakan wadah kegiatan ekonomi dan sosial.
(3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
(4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya. Hal ini dapat dicapai melalui karya dan jasa yang disumbangkan para anggota masing-masing. Besar kecilnya karya dan jasa harus tercermin di dalam pembagian pendapatan dalam koperasi.

Uraian mengenai ciri-ciri koperasi Indonesia di atas terlihat sangat berpihak kepada kesejahteraan anggota, tetapi banyak pernyataan pemikir ekonomi yang bernada pesimistis terhadap hal tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip ekonomi pasar. Namun demikian, Ginanjar (1996) menyatakan pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan kebijaksanaan yang berpijak pada kepentingan rakyat tidak berarti menghambat upaya mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pertumbuhan hanya akan sinambung dalam jangka panjang jika sumber utamanya berasal dari rakyat sendiri.

Dikatakan oleh Cernea (1991) bahwa “mengutamakan manusia” dalam pembangunan dapat dipandang sebagai keinginan yang manusiawi dari para perencana pembangunan. Pengertian dari hal tersebut juga sebagai suatu permintaan yang sungguh-sungguh agar memberikan prioritas pada aspek dasar dalam pembangunan. Makna ini harus digunakan dalam jangka panjang apapun rintangannya.

Mengutamakan manusia dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan koperasi, dalam perjalanannya sangat sering tidak semulus konsep idealnya. Koperasi yang seharusnya mengutamakan para anggota, sering terkalahkan oleh kepentingan-kepentingan lain, baik itu dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar koperasi. Sementara para anggota sendiri kesejahteraannya terabaikan, hal ini pada akhirnya bisa menyebabkan keruntuhan institusi koperasi.

Fungsi Koperasi


Dilihat dari aspek fungsinya, menurut Pasal 4 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 koperasi memiliki empat fungsi yaitu:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Makna dari asas kekeluargaan adalah terdapatnya kesadaran berdasarkan hati nurani setiap anggota koperasi untuk bekerja bersama dalam wadah koperasi dengan semangat oleh semua untuk semua. Kegiatan dalam koperasi, pelaksanaannya dipimpin oleh pengurus di bawah pengawasan para anggota yang dilandasi kebenaran, keadilan, keberanian, dan adanya kerelaan untuk berkorban demi kepentingan bersama.

Berkenaan dengan demokrasi ekonomi, tidak banyak dibahas dalam literatur mengenai pembangunan ekonomi. Hal ini mungkin berkaitan dengan sumber bacaan yang umumnya berasal dari Barat, dan dalam pemikiran Barat demokrasi ekonomi tidak sejalan dengan prinsip ekonomi pasar, bahkan dianggap membatasi hak individu untuk berkreasi dan mengembangkan diri. Demokrasi ekonomi itu sendiri secara harfiah sering diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilaksanakan “dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat (Ginanjar, 1996).