Showing posts with label Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Koperasi. Show all posts

Peran Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat Anggota Koperasi


Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam rapat ini semua anggota menggunakan hak-haknya sebagai anggota koperasi. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota ini dijadikan dasar untuk kerja koperasi dalam satu tahun mendatang.

Pada umumnya rapat anggota koperasi diadakan satu tahun sekali, sehingga rapat ini dikenal dengan sebutan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan rapat anggota diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika hal ini tidak bisa dilaksanakan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap anggota memiliki satu suara. Rapat anggota dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 10 persen jumlah anggota maupun atas kehendak pengurus.

Segala keputusan dalam rapat anggota dinyatakan syah atau memiliki kekuatan hukum jika diputuskan melalui pengambilan keputusan yang demokratis. Keputusan dinilai demokratis apabila rapat anggota itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 persen jumlah anggota. Apabila ini tidak tercapai, rapat ditunda paling lama dalam jangka waktu 7 hari.

Pengurus Koperasi


Perangkat organisasi lain adalah Pengurus Koperasi yaitu sekelompok orang yang diberi kepercayaan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota untuk menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota, dengan demikian pengurus merupakan pemegang kekuasaan rapat anggota. Pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan cara yang telah disepakati oleh rapat anggota, yaitu pemilihan langsung, pemilihan aklamasi, dan pemilihan formatur.

Tugas dan wewenang pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, menyelenggarakan rapat anggota, dan memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk waktu tertentu. Selain itu pengurus harus membuat laporan hasil pekerjaannya kepada rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan tugas, memelihara daftar buku anggota dan pengurus, serta memelihara semua kekayaan koperasi.

Anggaran dasar telah mengatur, untuk tugas-tugasnya itu pengurus berhak untuk memperoleh uang atau jasa tertentu dari SHU atau sisa hasil usaha setiap satu tahun sekali. Besar kecilnya uang jasa ditetapkan oleh AD/ART. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, namun setelah itu dapat dipilih kembali. Kepengurusan dapat saja berhenti sebelum masa bakti selesai.

Pemberhentian pengurus koperasi dapat dilakukan apabila terjadi:
(1) Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
(2) Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi, AD/ART serta peraturan koperasi lainnya.
(3) Sikap dan tindakan pengurus menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.

Pengawas Koperasi


Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diperlukan untuk mengawasi jalannya koperasi. Pengawas dipilih dari anggota yang memenuhi persyaratan sama untuk menjadi pengurus, dan memberikan pertanggung jawabannya kepada rapat anggota. Umumnya koperasi memilih tiga orang anggota sebagai pengawas, dengan posisi masing-masing sebagai ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Pengawas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dari pengurus. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan koperasi. Sedangkan wewenangnya adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh seluruh keterangan yang diperlukan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ini tentu saja harus didukung oleh para pengurus agar kegiatan koperasi selaras dengan AD/ART.

Selain itu di beberapa koperasi yang telah berkembang usahanya, ada yang mempekerjakan manajer dan karyawan. Manajer adalah orang yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja, sedangkan karyawan adalah orang yang dipekerjakan dan digaji atau diupah oleh koperasi (Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. 1999).
Read more

Pengertian, Fungsi dan Ciri Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi


Ditinjau dari aspek etimologis, koperasi yang berasal dari bahasa Inggris cooperation dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan. Usaha bersama tersebut berupa kegiatan ekonomi, sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan kata lain, koperasi adalah organisasi ekonomi yang terdiri atas sekumpulan orang-orang yang bekerja bersama-sama untuk kesejahteraan seluruh anggotanya.

Dalam penjelasan Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha berbadan hukum koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri-Ciri Koperasi Indonesia


Dari beberapa pengertian di atas, Rudy dan Hermawan (1996) mengemukakan bahwa pada dasarnya koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
(1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Hal ini tidak berarti koperasi tidak perlu modal, tetapi dengan adanya modal, koperasi tidak boleh menghilangkan atau mengaburkan makna sebagai kumpulan orang. Berarti, koperasi mengabdi dan mensejahterakan anggotanya.
(2) Segala kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya, yang berarti koperasi merupakan wadah kegiatan ekonomi dan sosial.
(3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
(4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya. Hal ini dapat dicapai melalui karya dan jasa yang disumbangkan para anggota masing-masing. Besar kecilnya karya dan jasa harus tercermin di dalam pembagian pendapatan dalam koperasi.

Uraian mengenai ciri-ciri koperasi Indonesia di atas terlihat sangat berpihak kepada kesejahteraan anggota, tetapi banyak pernyataan pemikir ekonomi yang bernada pesimistis terhadap hal tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip ekonomi pasar. Namun demikian, Ginanjar (1996) menyatakan pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan kebijaksanaan yang berpijak pada kepentingan rakyat tidak berarti menghambat upaya mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pertumbuhan hanya akan sinambung dalam jangka panjang jika sumber utamanya berasal dari rakyat sendiri.

Dikatakan oleh Cernea (1991) bahwa “mengutamakan manusia” dalam pembangunan dapat dipandang sebagai keinginan yang manusiawi dari para perencana pembangunan. Pengertian dari hal tersebut juga sebagai suatu permintaan yang sungguh-sungguh agar memberikan prioritas pada aspek dasar dalam pembangunan. Makna ini harus digunakan dalam jangka panjang apapun rintangannya.

Mengutamakan manusia dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan koperasi, dalam perjalanannya sangat sering tidak semulus konsep idealnya. Koperasi yang seharusnya mengutamakan para anggota, sering terkalahkan oleh kepentingan-kepentingan lain, baik itu dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar koperasi. Sementara para anggota sendiri kesejahteraannya terabaikan, hal ini pada akhirnya bisa menyebabkan keruntuhan institusi koperasi.

Fungsi Koperasi


Dilihat dari aspek fungsinya, menurut Pasal 4 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 koperasi memiliki empat fungsi yaitu:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Makna dari asas kekeluargaan adalah terdapatnya kesadaran berdasarkan hati nurani setiap anggota koperasi untuk bekerja bersama dalam wadah koperasi dengan semangat oleh semua untuk semua. Kegiatan dalam koperasi, pelaksanaannya dipimpin oleh pengurus di bawah pengawasan para anggota yang dilandasi kebenaran, keadilan, keberanian, dan adanya kerelaan untuk berkorban demi kepentingan bersama.

Berkenaan dengan demokrasi ekonomi, tidak banyak dibahas dalam literatur mengenai pembangunan ekonomi. Hal ini mungkin berkaitan dengan sumber bacaan yang umumnya berasal dari Barat, dan dalam pemikiran Barat demokrasi ekonomi tidak sejalan dengan prinsip ekonomi pasar, bahkan dianggap membatasi hak individu untuk berkreasi dan mengembangkan diri. Demokrasi ekonomi itu sendiri secara harfiah sering diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilaksanakan “dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat (Ginanjar, 1996).
Read more